masukkan script iklan disini
GLOBALMEDAN.COM - MEDAN, Pusing memikirkan cicilan sepeda motornya, Hendri Yosa pun nekat membawa narkotika jenis sabu seberat 55 kilo dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir. Namun, warga Desa Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Aceh ini terpaksa menyesali pilihannya itu. Hendri divonis pidana mati, di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9) sore, akibat perbuatannya itu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendri Yosa dengan pidana mati," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban saat membacakan amar putusan. Hendri Yosa pun hanya geleng-geleng sambil menundukkan kepala.
Majelis hakim, dalam amar putusannya, berpendapat perbuatan terdakwa Hendri Yosa bisa membuat puluhan ribu generasi muda rusak dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, tidak ada.
"Perbuatan terdakwa Hendri Yosa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar hakim Dominggus. Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarona Silalahi.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Evaria Ginting menyatakan pikir-pikir. Senada dengan JPU. Usai hakim mengetuk palu, terdakwa yang diboyong pengawal tahanan (waltah) bungkam saat ditanya sejumlah wartawan.
Tak sedikit pun komentar keluar dari mulut Hendri Yosa. Ketika ditanya wartawan, penasehat hukum terdakwa, Evaria Ginting mengaku kemungkinan besar akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dalam dakwaan JPU Sarona Silalahi, pada 19 Februari 2019 jam 00.30 wib, terdakwa Hendri Yosa ditangkap petugas kepolisian di SPBU AKR, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Kejadian berawal pada tanggal 17 Februari 2019 sekitar jam 18.00 wib, terdakwa disuruh Bang Adi (DPO) untuk menemani si Nek (DPO) mengambil sabu ke tengah laut. Setelah itu, terdakwa langsung menuju boat di anak sungai yang jaraknya sekitar 5 menit dari rumahnya dengan mengendarai kereta.
"Setibanya di boat, terdakwa melihat ada sebanyak 7 jerigen (ukuran 30 liter) berisi bensin dan 2 jerigen (ukuran 30 liter) berisi solar. Setelah itu, terdakwa langsung jalan menggunakan boat ke Kuala. Perjalanan dari lokasi boat terdakwa ke Kuala sekitar 5 menit," ujar JPU.
Setibanya di Kuala, terdakwa didatang si Nek dengan menggunakan boat sendiri. Karena terdakwa takut ke tengah laut, Hendri beralasan bahwa boatnya rusak. Sehingga Nek yang berangkat dan Hendri memindahkan 4 jerigen berisi bensin dan 2 jerigen solar ke boat si Nek. Setelah itu, terdakwa pulang ke rumahnya.
"Saat di rumah, terdakwa bilang ke Adi kalau dia tidak jadi pergi dan yang berangkat ambil barang si Nek sendiri. Setelah itu, Hendri disuruh datang ke rumah Adi yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumah terdakwa," ucap Sarona. Ketika di rumah Adi, terdakwa diberikan uang Rp 500.000.
Pada 18 Februari 2019 sekitar jam 03.00 wib, Hendri disuruh Adi pergi ke Kuala untuk ambil sabu sama si Nek. Saat tiba di Kuala pinggir pantai, terdakwa mengambil tas paket berisi sabu dan ekstasi. Namun, karena ada 5 tas paket dan tidak bisa dengan sekali membawa dengan kereta, sehingga terdakwa membawanya dua kali jemput.
Jemputan pertama terdakwa membawa 4 tas dan dibawa ke rumah. Kemudian, terdakwa kembali lagi mengambil 1 tas koper lagi dan membawanya. Setelah 5 tas tersebut diambil dari si Nek, terdakwa menyimpan barang haram itu di rumahnya sambil menunggu perintah lebih lanjut dari Adi.
Sekitar jam 11.00 wib, terdakwa disuruh Adi untuk mengantarkan 5 tas yang berisi paket sabu dan pil ekstasi ke Medan. Terdakwa sempat mengeluh kepada Adi soal cicilan keretanya. Sekitar jam 18.00 wib, terdakwa berangkat dari rumah dengan kereta ke pinggir jalan lintas dengan membawa 5 tas.
"Terdakwa menitipkan tas di warung pinggir jalan lintas. Setelah 5 tas terkumpul, terdakwa titip keretanya di warung tersebut. Sekitar jam 19.00 wib, terdakwa menyetop Bus Simpati Star dan langsung berangkat menuju ke Medan," cetus JPU.
Pada 19 Februari 2019 sekitar jam 00.30 wib, saat tiba di Besitang tepatnya SPBU AKR pinggir Jalan lintas Medan-Banda Aceh, bus berhenti dan tiba-tiba ada beberapa orang naik serta melakukan pemeriksaan. Saat 5 tas yang dibawa terdakwa diperiksa, petugas menemukan paket sabu dan ekstasi. Alhasil, terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Poldasu.
Ketika barang bukti dilakukan penimbangan, ternyata seluruh tas tersebut berisi 55 bungkus plastik sabu dalam kemasan warna hijau dan kuning keemasan seberat 55.000 gram (55 kilogram) dan pil ekstasi sebanyak 10.000 butir warna orange gambar ikan. (ril)