Iklan

Iklan

KPK Tetapkan Menpora Tersangka Suap Rp 26,5 Miliar

19 September 2019, 03:34 WIB Last Updated 2020-10-28T17:21:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.



GLOBALMEDAN.COM - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora. Selain Menpora Imam, KPK juga menjerat Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum (MIU).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora," kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar

Pasal Gratifikasi

Selain suap, Imam dan Ulum juga dijerat Pasal penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup, dan melakukan penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui KONI Tahun Anggaran 2018 dan dugaan penerimaan Iainnya.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Alex saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Tidak Bersifat Politik
 
Sementara itu, Menpora Imam Nahrawi meminta penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersifat politik.

"Saya harap ini bukan sesuatu yang bersifat politik dan bukan di luar hukum. Karenanya saya akan hadapi, kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar lebarnya. Saya akan hadapi proses hukum," kata Imam Nahrawi dalam jumpa pers di kediamannya, kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Dia mengaku belum mengetahui dan membaca apa saja yang disangkakan KPK kepadanya. Dia menegaskan, akan mengikuti proses hukum yang ada. "Dan sekali lagi jangan ada unsur di luar hukum," kata Imam Nahrawi.

Sekretaris Jenderal PKB M Hasanuddin Wahid mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menetapkan kadernya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

"Menghormati keputusan KPK, praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan," ucap Hasanuddin saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Dia menegaskan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum. Dan tetap mengonfirmasi atau tabayun terhadap Imam Nahrawi.

"Memberikan advokasi/pendampingan. Tabayun kepada yang bersangkutan," ungkap Hasanuddin.

Dia juga menuturkan, PKB akan melakukan rapat, guna menentukan langkah-langkah berikutnya terkait Imam Nahrawi.

"Rapat melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," pungkas Hasanuddin. (lip6)
Komentar

Tampilkan