Iklan

Iklan

Koalisi Masyarakat Bakal Ajukan Gugatan ke MK

18 September 2019, 10:27 WIB Last Updated 2020-10-28T17:21:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini




GLOBALMEDAN.COM - JAKARTA, Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai elemen menyuarakan penolakannya terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang baru saja disahkan.

Asfinawati yang mewakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) salah satu elemen masyarakat yang tergabung dalam koalisi menegaskan akan melakukan langkah lanjutan guna menggugurkan UU KPK tersebut.

"Ada beberapa langkah yang pastinya kami akan lakukan. Judicial Review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara hukum," ucapnya di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/9/2109).

Namun, lanjutnya, yang terpenting dari itu ialah dia mengingatkan publik bahwa sahnya undang-undang tersebut merupakan bentuk kebohongan presiden Jokowi Widodo kepada publik.

Pasalnya, menurut Asfinawati, presiden saat kampanye berjanji akan penguatan institusi antirasuah itu. "Publik juga perlu diangkat bahwa presiden dan DPR telah melakukan korupsi dalam fungsi penyelenggaraan negaranya," ucapnya. (lip6)
Komentar

Tampilkan