masukkan script iklan disini
GLOBALMEDAN.COM - MEDAN, Anggota DPRD Sumut terpilih, Benny Harianto Sihotang mengabaikan panggilan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Seyogiayanya, Benny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar bernilai Rp 1,7 miliar pada Senin (16/9/2019).
"Dia (Benny Sihotang, red) tidak datang hari ini dan tidak ada pemberitahuan alasannya ke penyidik," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Edison Sitepu kepada wartawan.
Menurut Edison, pihak Benny Sihotang tidak memberi tahu alasannya untuk tidak menghadiri panggilan penyidik. Selanjutnya penyidik akan melayangkan panggilan kedua.
"Kita sudah siapkan panggilan kedua untuk kehadiran tersangka Benny Sihotang pada Jumat (20/9/2019) mendatang," terang Edison.
Edison menegaskan, sesuai aturan berlaku, jika tersangka Benny Sihotang kembali tidak menghadiri panggilan penyidik pada Jumat mendatang, maka akan dilakukan upaya bawa paksa.
"Kalau hari Jumat nanti dia juga tidak datang, barulah kita lakukan upaya bawa paksa," tegas Edison.
Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harta Benda-Tanah dan Bangunan (Harda-Tahbang) Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, menetapkan Benny Harianto Sihotang dan Fernando Nainggolan alias Moses sebagai tersangka dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas.
"Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama Benny Harianto Sihotang dan Fernando Nainggolan alias Moses," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Kamis (12/9/2019).
Kata dia, otak pelaku kasus dugaan penipuan ini adalah Benny Sihotang, sedangkan Fernando Sihotang turut serta. Korban Rusdi Taslim melaporkan Benny Harianto Sihotang ke Mapolda Sumut. Korban merasa dirugikan sebesar Rp1.7 miliar. (Bambang)