masukkan script iklan disini
GLOBALMEDAN.COM, MEDAN – Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun 2020 ditargetkan mencapai Rp12.444.898.061.757. Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5.967.650.671.842, Dana Perimbangan sebesar Rp6.468.179.389.915, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9.068.000.000.
Hal itu diungkapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi ketika menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, Senin (12/8), di gedung dewan setempat, Jalan Imam Bonjol Medan.
Gubernur juga menyampaikan, untuk belanja daerah direncanakan berjumlah Rp12.644.898.061.757, yang terdiri atas Belanja Tidak Langsung sebesar Rp8.689.501.269.673 dan Belanja Langsung sebesar Rp3.955.396.792.087.
Dari perbandingan jumlah target pendapatan dan jumlah rencana belanja sebagaimana disebutkan, maka pada RAPBD 2020 mengalami defisit. “Mengalami defisit anggaran sebesar Rp200.000.000.000 yang akan ditutup dengan sisa lebih pembiayaan,” ujar Gubernur.
Sedangkan terhadap penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp300.000.000.000 yang diasumsikan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp100.000.000.000 yang direncanakan untuk penyertaan modal PT Bank Sumut sebagaimana peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang penambahan penyertaan modal kedalam PT Bank Pembangunan Daerah Sumut.
“Selisih lebih dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp200.000.000.000 digunakan untuk menutup defisit anggaran atas selisih kurang target pendapatan daerah dan rencana belanja,” sebut Gubernur.
Pada kesempatan itu, Gubernur mengharapkan agar pembahasan R-APBD Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. “Dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan pemerintah daerah dan ketersediaan anggaran pada tahun anggaran 2020,” ucap Gubernur.
Hadir dalam rapat tersebut para anggota dewan, Sekdaprov Sumut Sabrina dan para Kepala OPD Pemprov Sumut. (*/edi)