masukkan script iklan disini
Jenazah korban di TKP. |
Dalianto awalnya mencoba menasihati korban karena kelakuannya. Namun, korban tidak terima dan terjadilah keributan. Pelaku memukul korban dan dibalas dengan tendangan. Lari ke dapur, pelaku melihat ada sebilah pisau terletak di rak piring yang kemudian ditusukkannya berulangkali ke tubuh korban.
Korban lantas berteriak meminta tolong, sehingga istri pelaku bernama Malinda (31) yang sedang tidur di dalam kamar terbangun. Begitu keluar kamar sang istri melihat abangnya (korban) sudah tewas berlumuran darah di ruang tamu.
"Karena takut, pelaku meminta bantuan kepada warga sekitar yang berdinas di Brimob, Aiptu Agus Gunawan, untuk menyerahkan diri ke Polsek Percut Sei Tuan," jelas Ipda Supriadi.
Selanjutnya, personel Brimob yang mengamankannya menghubungi pihak Kepolisian Percut Seituan untuk datang ke lokasi. Tak berselang lama, personel Polsek Percut Seituan datang dan memboyong pelaku.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara atau maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," ujarnya. (*/nas)